KPPU Dukung Pemerintah Berlakukan PMK 78/2013

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Senin, 10 Juni 2013, 17:49 WIB
KPPU Dukung Pemerintah Berlakukan PMK 78/2013
nawir messi/ist
rmol news logo Negara-negara Eropa dan sejumlah negara Asia lainnya telah melakukan berbagai sosialisasi secara langsung untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya merokok, termasuk melalui sejumlah aturan. Beberapa diantaranya yaitu dengan menempelkan bahaya atau akibat merokok di kemasan rokok, pembatasan usia yang boleh mengonsumsi hingga aturan tidak boleh merokok di sejumlah wilayah.

Di Indonesia, aturan yang memperketat larangan merokok mesti terus diperkuat pula lewat berbagai cara. Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Nawir Messi, mendukung pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/2013 mengenai Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau. Di samping perolehan cukai hasil tembakau, pemerintah juga harus memikirkan upaya menyadarkan masyarakat akan bahaya merokok, diantaranya melalui law enforcement yang tegas.

"Pada dasarnya kami setuju dengan aturan pemerintah untuk memperoleh tambahan pajak. Namun, di samping itu pemerintah juga harus memikirkan masyarakat atas dampak kesehatan merokok. Ini harus diikuti oleh aturan-aturan lain. Law enforcement-nya harus tegas," ujar Nawir dalam pernyataan persnya, Senin (10/6).

Menyoroti iklim industri rokok di Indonesia yang sebagian besar masih menganut kekeluargaan, menurutnya dapat membuka peluang terjadinya kartel. Imbasnya, potensi pengaturan harga akan terjadi.

"Ada dua atau tiga pembeli (perusahaan rokok) menguasai pasar maka persaingan relatif rendah. Membuka peluang atau kesempatan terjadinya kartel, terjadinya pengaturan harga yang dikondisikan," paparnya.

Kasus cengkeh di masa lampau sebagai salah satu contoh yang disebutkannya.

"Waktu kasus cengkeh masa lalu, ada GAPPRI membeli cengkeh kepada petani dan menjual kepada anggota. Mereka mengkondisikan pembeli dan mempunyai bargain," ucapnya.

Humas Dirjen Bea Cukai, Haryo Limanseto, mengungkapkan, tujuan dikeluarkannya PMK 78 adalah untuk membentuk iklim persaingan industri rokok yang sehat.

"Supaya industri rokok bersaing di levelnya. Yang besar bersaing dengan yang besar, demikian pula yang menengah dan kecil," lontarnya.

Pemberlakuan PMK Nomor 78/2013 diharapkan juga mampu menambah pemasukan negara.  [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA