"Kita merasa lega karena ternyata surat palsu," kata Aher, demikian panggilan Ahmad Heryawan, usai acara Penyerahan paket peralatan sekolah bagi Penerima Manfaat Program Pengurangan Pekerja Anak Dalam Rangka Mendukung Program Keluarga Harapan (PPA PKH) 2013 Provinsi Jawa Barat di Bale Asri Pusdai, Bandung, Rabu (5/6).
Pekan lalu, Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung menetapkan GL (26) sebagai tersangka kasus ini. Sejauh ini hasil penyidikan mengungkap tindakan GL membuat dan menyebarkan surat palsu berisikan surat perintah ritual seks dan seolah-olah ditandatangani Kepala perpusda Muhmmad Anwar adalah untuk memeras PNS.
GL yang merupakan anak seorang PNS di lingkungan Perpusda Kota Bandung kini sudah mendekam di sel Mapolrestabes Bandung dan terancam pidana 6 tahun penjara.
Seperti dikutip dari
javanews.co, Aher mengaku belum memahami secara utuh kasus penyebaran surat palsu perintah ritual seks bebas ini. Tetapi pihaknya mendukung sepernuhnya kepolisian menuntaskan kasus ini.
"Saya berharap pihak kepolisian segera menuntaskan kasus ini," kata Aher lagi.
[dem]
BERITA TERKAIT: