"Tangkap dan adili Dada Rosada dan Edi Siswandi," kata pimpinan aksi, Ilman, kepada wartawan di depan gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (20/5).
Dia jelaskan, modus korupsi yang dilakukan keduanya melalui prosedur penyaluran belanja bantuan sosial yang tidak sesuai dengan ketentuan. Belanja bantuan sosial dianggarkan melalui Belanja Sekretaris Daerah Non Bagian yang antara lain dipergunakan untuk bantuan kepada kelompok/anggota masyarakat dan partai politik. Atas kejahatan Dada dan Edi ini, Negara terindikasi mengalami kerugian sebesar Rp 66 miliar.
Kasus korupsi Bansos Kota Bandung berawal dari tiga orang yang merupakan PNS dan pejabat di lingkungan Sekretariat Pemkot Bandung dan empat orang yang diantaranya merupakan ajudan Walikota Bandung dan ajudan sekretaris Kota Bandung. Setelah melalui proses penanganan hukum dan hasil putusan pengadilan, ketujuh terdakwa mendapatkan hukuman yang ringan dari tuntutan jaksa.
Ternyata hasil putusan ringan pengadilan itu diberikan karena ada tindak pidana korupsi yang terjadi setelah KPK menangkap Hakim Setyabudi Tedjocahoyono yang menangani perkara Bansos Kota Bandung menerima suap sebesar Rp 250 juta.
"Saat ini yang menjadi pertanyaan besar di benak masyarakat Kota Bandung, mengapa hanya pegawai-pegawai rendahan saja yang terjerat? Banyak kejanggalan yang kami lihat sejak awal penyidikan dan persidangan kasus Bansos Pemkot Bandung," tuntut Ilman.
Dalam aksinya, para mahasiswa menggelar spanduk bertuliskan, "Tangkap dan Adili Dada Rosada Dan Edi Siswandi; "Tetapkan Dada Rosada Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kota Bandung"; "Edi Siswandi Harus Ditetapkan Sebagai Tersangka"; dan "Bersihkan Kota Bandung Dari Para Tikus -Tikus Berdasi". Tiga perwakilan mahasiswa yaitu Ilman, Pras dan Ayat menyerahkan berkas kepada bagian persuratan KPK agar diserahkan ke pimpinan.
[dem]
BERITA TERKAIT: