Menurut anggota komisi X DPR RI Ahmad Zainuddin, mekanisme konvensi yang akan dilakukan oleh Kemendikbud tersebut seharusnya tidak perlu dilaksanakan jika selama ini pemerintah mau mendengar dan menerima masukan ataupun kritikan dari masyarakat tentang hal-hal yang selama ini menjadi polemik dalam dunia pendidikan kita.
Legislator PKS ini menyangsikan legitimasi konvensi itu, karena dikhawatirkan hasilnya bisa diatur sedemikian rupa sesuai dengan keinginan yang diharapkan oleh pihak tertentu, dan bukan untuk membangun mutu pendidikan nasional.
"Kalau dengan konvensi pemerintah mau menguji atau mendiskusikan pilihan kebijakan bagi pendidikan, kenapa tidak dilakukan sejak awal,†ujar Zainuddin kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat (10/5).
Persoalan kurikulum atau pun UN misalnya, sejak awal sudah terjadi pro dan kontra di masyarakat. Apalagi saat ini kata Zainuddin, rencana diadakannya konvensi tentang pendidikan bertepatan dengan polemik kurikulum dan setelah terjadinya kisruh UN. Ia menilai pemerintah tidak responsif terhadap masalah pendidikan sejak dini.
Politisi dari dapil DKI Jakarta 1 ini menambahkan, bahwa landasan utama pendidikan itu berpegang pada UUD 1945 dan juga Undang-Undang (UU) Sisdiknas nomor 20 tahun 2003.
"Seharusnya dengan pijakan tersebut, persoalan pendidikan kita bisa selesai dan tidak menimbulkan polemik. Pemerintah tinggal melaksanakan amanat UU sebenarnya sangat mudah, namun kenapa pemerintah enggan menjalankan amanat tersebut. Lalu apa fungsi konvensi kalau pada akhirnya UU diabaikan," jelas Zainuddin.
Olehnya itu Zainuddin meminta agar pemerintah jangan jadikan rencana konvensi tersebut sebagai ajang untuk mencari dukungan kebijakan.
"Pemerintah harus serius dalam menjalankan amanah UU demi tujuan dan hasil pendidikan yang bermutu dan berkualitas bagi seluruh warga negara," tandas Zainuddin.
[rsn]
BERITA TERKAIT: