Somasi itu berkaitan dengan kehadiran Irman Gusman di acara Munaslub APKLI di Hotel Borobudur Jakarta pada 5 Mei 2013 lau. Ali Mahsun mengatakan kalau Munaslub tersebut diselenggarakan oleh oknum yang bukan pengurus APKLI.
"Sebagai pejabat negara dan tokoh nasional, kehadiran Irman Gusman melanggar hukum dan sangat kental nuasa politik," tegas Ketua Umum APLKI Ali Mahsun kepada wartawan di gedung DPR, Selasa (7/5).
Ali mengatakan, kalau pihaknya sudah memberitahukan ke Irman agar tidak menghadiri acara itu. Namun, ternyata Irman tetap datang bersama dengan Jumhur Hidayat. Kehadiran selain tidak baik, juga menjadi pemicu perpecahan di tubuh APKLI.
"Keduanya kan kepincut jadi presiden. Kehadiran mereka untuk mencari dukungan terhadap pencapresan mereka," ujarnya.
Dalam surat somasi DPP APLKI yang ditujukan ke Irman Gusman, asosiasi pedagang kaki lima itu menyampaikan beberapa hal. Pertama. terhitung sejak tanggal 25 Februari 20013, Heru J Juwono dan Sylvana Esther Maringka sudah bukan lagi pengurus DPP APKLI berdasarkan surat keputusan Ketua Umum No 10/KPTS/Ketua Umum/II/2013.
Kedua, Bahwa sejak ditetapkannya surat keputusan sebagaimana disebutkan di poin 1, heru J Juwono dan Sylvana Ester sudah tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk bertindak atas nama APKLI. Dan pelanggaran terhadap hal itu, menurut Ali, dapat dikenai pidana.
Ketiga, APKLI pada 4 Mei 2013, telah membuat laporan dugaan tindak pidana pemalsuan (pasal 263 KUHP) kepada Polda Metro Jaya dengan terlapor Heru J Juwono dan Sylvana Esther.
"Tindakan yang dilakukan kedua orang itu dengan mengatasnamakan dan memakai atribut organisasi APKLI, tidak sah," tegas Ali.
Kelima, menurut ketentuan pasal 20 anggaran rumah tangga APKLI tidak ditemukan satu pun persyaratan Munaslub yang dipenuhi oleh penyelenggara Munaslub APKLI di Hotel Borobudur.
Nah, terkait dengan Somasi kepada Irman Gusman, Ali Mahsun mengatakan kalau pihaknya meminta Irman Gusman dalam waktu 2 x 24 jam menyampaikan pernyataan resmi yang menyatakan mencabut dukungan terhadap APKLI hasil Munaslub 5 Mei 2013.
"Pernyataan resmi tersebut harus dimuat sedikitnya di lima media cetak nasional. Jika tidak dilakukan dalam waktu tiga hari sejak surat somasi ini dilayangkan, kami akan melaporkan Irman ke Polda Metro Jaya," demikian Ali.
[rsn]
BERITA TERKAIT: