KORUPSI SIMULATOR

Teddy Rusmawan dan Legimo Bersaksi untuk Budi Susanto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 07 Mei 2013, 11:12 WIB
Teddy Rusmawan dan Legimo Bersaksi untuk Budi Susanto
teddy rusmawan
rmol news logo Untuk kesekian kali, Ketua Panitia Lelang proyek Simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas), AKBP Teddy Rusmawan, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Teddy tiba di KPK mengenakan baju kepolisian lengkap. Dia mengakui dirinya diperiksa untuk tersangka Budi Susanto.

"Saya diperiksa sebagai saksi untuk Budi," kata Teddy sebelum memasuki kantor KPK, Selasa (7/5).

Bendahara Korlantas, Legimo Pudjo Sumarto, juga diperiksa penyidik. Dia tiba tak lama setelah kedatangan Teddy. Sama seperti Teddy, dia juga diperiksa sebagai saksi untuk Budi Susanto. Namun, Legimo belum banyak berkomentar terkait pemeriksaan kali ini.

Selain Teddy dan Legimo, KPK periksa perwira Polri lain yakni Setya Budi dan pensiunan PNS Sulistyanto.

"Empat orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.

Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek simulator. Dia bersama Djoko Susilo, Didik Purnomo, dan Sukotjo S. Bambang diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 100 miliar.

PT CMMA yang dipimpin Budi merupakan pemenang tender proyek simulator roda dua dan roda empat dengan nilai proyek Rp 196,8 miliar.

Perusahaan itu diduga membeli barang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo dengan harga yang jauh lebih murah. Barang simulator diduga dibeli PT CMMA dari PT ITI dengan harga sekitar Rp 90 miliar.

Selain itu, Sukotjo pernah mengaku diminta Budi untuk mengantarkan uang Rp 2 miliar ke Djoko Susilo. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA