Jangan-jangan Masih Ada Polisi yang Lindungi Perbudakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Senin, 06 Mei 2013, 13:36 WIB
Jangan-jangan Masih Ada Polisi yang Lindungi Perbudakan
ilustrasi
rmol news logo Kapolri harus menjamin ada tindakan tegas terhadap anggotanya bila terbukti terlibat dalam praktik perbudakan pekerja di sebuah pabrik kuali di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang.

"Kapolri kita minta agar mengusut secara serius. Jangan-jangan ada lagi oknum-oknum polisi di tempat lain yang berperilaku seperti itu," kata anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, kepada wartawan, Senin (6/5).

Polri diingatkan untuk tidak melindungi atau setengah hati menindak anggota yang membekingi kejahatan tersebut.

"Kapolri perlu memerintahkan agar oknum-oknum Polisi yang ikut memukuli dan mengancam para pekerja itu segera diusut, kalau perlu diberhentikan," tegasnya.

Dan andai ada atasan oknum Polri tersebut yang ikut menjadi beking aktivitas perbudakan tersebut selama ini karena sudah mendapat upeti atau setoran, maka oknum atasannya itu pun harus ikut ditindak. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan oknum-oknum polisi tersebut sangat biadab dan tidak dapat diterima akal sehat.

"Rasa keadilan masyarakat terusik karena perbuatan mereka. Jangan ada kejadian seperti ini di tempat lain, di mana oknum polisi melindungi perbuatan biadab yang tidak sesuai sila kemanusiaan yang adil dan beradab," tandasnya.

Pengungkapan kasus perbudakan modern itu dilakukan aparat kepolisian setelah dua korban kabur dan melapor kepada kepolisian setempat.

Pada Jumat lalu, Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan itu dengan menggerebek lokasi di Kampung Bayur Opak, Rt 03 Rw 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Sebanyak 34 orang buruh berhasil dibebaskan, dan sampai saat ini polisi telah mengamankan lima tersangka. Pemilik pabrik tak membayar gaji sebagian besar buruh. Para buruh tidak menerima fasilitas hidup yang layak, dilarang istirahat, serta dianiaya. Sepanjang proses penyekapan, mereka dilarang berkomunikasi dengan kehidupan di sekitarnya. Mereka tidur dalam satu ruangan berukuran sempit. Mereka diwajibkan bekerja sejak pukul 05.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB, tanpa menerima gaji.
 
Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA