DKPP Harus Hukum KPU dan Bawaslu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 26 April 2013, 19:29 WIB
DKPP Harus Hukum KPU dan Bawaslu
rmol news logo . Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus mengambil keputusan yang seadil-adilnya terhadap kesalahan-kesalahan yang dilakukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Karena, publik sudah melihat terjadi pelanggaran etika akibat dari segala kinerja mereka.

"Kesalahan dimulai saat KPU menetapkan penggunaan metode Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidarlih). Namun, ternyata kedua hal itu tidak dipergunakan sama sekali. Lalu KPU menggunakan lembaga asing dalam melaksanakan pekerjaannya, padahal itu dilarang UU Pemilu," kata Ketua pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)  Junisab Akbar di Jakarta, Jumat (26/4).

Mantan anggota DPR RI dari Partai Bintang Reformasi (PBR) ini menjelaskan, dalam kaitan pelaksanaan verifikasi faktual Parpol dimana kemudian KPU hanya mengumumkan 10 Parpol yang bisa menjadi peserta Pemilu 2014. Namun, setelah dilakukan persidangan di Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), kedua lembaga itu menghasilkan keputusan yang berbeda dengan keputusan KPU.

"Dan terbukti walau dengan 'pertikaian didepan publik' kemudian KPU mengadopsi pendapat Bawaslu dan PT TUN," ujarnya.

Dijelaskan Junisab, poin itu adalah kesalahan kinerja KPU dan Bawaslu. Karena, antara KPU dan Bawaslu tidak dalam satu kesatuan dalam melaksanakan fungsi penyelenggaraan Pemilu seperti yang dinyatakan oleh BAB I Pasal 1 ayat 5 peraturan bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 1, 11, 13 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang sudah menjadi sumber hukum sebab sudah diundangkan pada tanggal 11 September 2012 pada berita Negara RI Nomor 906 tahun 2012.

Apalagi, pasal 7 ayat (d) dengan tegas dinyatakan bahwa penyelenggara Pemilu berkewajiban untuk menghargai dan menghormati sesama lembaga Penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu. Dan dipertegas di ayat (e) yang berbunyi: melakukan segala upaya yang dibenarkan etika sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan.

Menurut Junisab, KPU dan Bawaslu sudah terbukti tidak beretika karena sudah melanggar pasal itu. Buktinya  adalah, KPU dan Bawaslu saling ribut terkait putusan PKPI. Jadi DKPP tidak perlu ragu dalam memutuskan sanksi yang tegas terhadap KPU dan Bawaslu. Untuk itu dalam keputusannya minggu depan, DKPP harus secara tegas memutuskan bahwa KPU dan Bawaslu melanggar etika. Karena, kinerjanya bertentangan terhadap peraturan perundang-undangan. Dengan keputusan itu maka DKPP benar-benar melaksanakan isi Pasal 11 ayat (d) yang berbunyi: menjamin pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil.

"Tentu agar adil, maka pihak atau Parpol yang telah dirugikan KPU dan Bawaslu haruslah direhabilitasi dengan cara diikutkan menjadi peserta Pemilu 2014," jelasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA