Kalah di Pilgub, Chairuman Harahap Tidak Boleh Nyaleg?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 25 April 2013, 09:22 WIB
Kalah di Pilgub, Chairuman Harahap Tidak Boleh Nyaleg?
Chairuman Harahap dan Aburizal Bakrie
rmol news logo Tidak semua incumbent menjadi proritas calon anggota DPR RI pada pemuli 2014. Di Partai Golkar misalnya, Chairuman Harahap yang kini duduk sebagai anggota Komisi VI DPR tidak dicalonkan lagi oleh partai yang diketuai Aburizal Bakrie itu.

Informasi yang berkembang, tidak dicalonkannya Chairuman karena kekalahannya di pemilihan gubernur (pilgub) Sumatera Utara pada 7 Maret lalu.

"(Chairuman) gak dibolehin partai (nyaleg) lagi, karena gagal di Cagub waktu itu," ungkap sumber internal Partai Golkar kepada Rakyat Merdeka Online, Kamis (25/4).

Dalam pilgub Sumut kemarin, Chairuman yang juga pernah duduk menjadi Ketua Komisi II itu berpasangan dengan Ketua DPW Partai Persatuan Pembanguan (PPP) Sumut Fadly Nurzal. Pasangan itu memperoleh suara diurutan buncit dengan meraih hanya 452.096 suara atau 9,30 persen. [rsn]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA