Hal itu disampaikan Research Associate The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Arfianto Purbolaksono, kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin, 20 April 2026.
Arfianto mengatakan, proses revisi UU Pemilu seharusnya bisa dilakukan secara lebih inklusif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti akademisi, penyelenggara pemilu, dan masyarakat sipil.
“Keterlibatan aktor non-partai penting untuk menjadi penyeimbang dominasi kepentingan politik dalam proses legislasi,” kata dia.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pembahasan revisi UU Pemilu, agar publik dapat mengawasi dan menilai posisi masing-masing partai terhadap isu-isu strategis.
Dengan demikian, revisi UU Pemilu tidak hanya menghasilkan kompromi politik, tetapi benar-benar mencerminkan kebutuhan penguatan demokrasi.
“Momentum revisi UU Pemilu ini menjadi krusial. Jika dikelola dengan baik, ia bisa menjadi pintu masuk reformasi politik," tuturnya.
"Namun jika tidak, revisi hanya akan mengulang pola lama tanpa perubahan berarti,” demikian Arfianto menambahkan.
Kabarnya, Komisi II DPR RI akan mulai membahas draf Rancangan UU (RUU) Pemilu pada pekan ini.
Namun, hingga hari ini belum ada informawsi lanjutan mengenai kabar tersebut dari Komisi II DPR RI.
BERITA TERKAIT: