Noor Laila juga mengatakan, penganiayaan hingga tewas kepada anggota TNI AD, Serka Heru Santoso, yang terjadi di Hugo's Cafe merupakan tindak kriminal biasa. Sedangkan, penyerangan oleh sembilan anggota Kopassus ke LP Cebongan dilakukan institusi negara.
Kepada wartawan (Sabtu pagi, 13/4), Wakil Ketua Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, mengatakan, dengan pernyataan yang kemudian dapat diartikan bahwa yang melakukan penyerangan ke Cebongan tersebut diduga sebagai institusi negara, maka pasal yang tercantum dalam UU 39/1999 tentang HAM menjadi terpenuhi.
Tapi, TB Hasanuddin melontarkan sejumlah pertanyaan mendasar untuk pembuktian pernyataan kesimpulan awal dari Ketua Komnas HAM itu.
Apakah benar bahwa kasus penyerangan LP Cebongan ada yang mengorganisir? Apakah benar ada perintah dari atasan para anggota Kopassus? Kemudian, apakah benar atasannya itu mendapat perintah dari atasannya lagi sesuai hirarki? Apakah benar penggunaan alat atau perlengkapan dan senjata itu legal seizin negara atau TNI? Apakah benar tugas menyerbu itu merupakan tugas dari negara atau dalam rangka mendukung kebijakan negara?
"Ketua Komnas HAM harus membuktikan semuanya parameter dan indikasi tersebut. Kalau tidak mampu membuktikan, pernyataan dari kesimpulan awal itu hanya akan membingungkan masyarakat dan menambah runyamnya situasi politik saat ini," tegas TB.
[ald]
BERITA TERKAIT: