PEMBANTAIAN LP CEBONGAN

Jangan Bikin Runyam, Ketua Komnas HAM Harus Buktikan Pernyataannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Sabtu, 13 April 2013, 09:18 WIB
Jangan Bikin Runyam, Ketua Komnas HAM Harus Buktikan Pernyataannya
Siti Noor Laila/ist
rmol news logo Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila, menyampaikan kesimpulan awal dari investigasi yang dilakukan oleh timnya, yang menegaskan ada pelanggaran HAM dalam kasus penyerangan penjara Cebongan, Sleman.

Noor Laila juga mengatakan, penganiayaan hingga tewas kepada anggota TNI AD, Serka Heru Santoso, yang terjadi di Hugo's Cafe merupakan tindak kriminal biasa. Sedangkan, penyerangan oleh sembilan anggota Kopassus ke LP Cebongan dilakukan institusi negara.

Kepada wartawan (Sabtu pagi, 13/4), Wakil Ketua Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, mengatakan, dengan pernyataan yang kemudian dapat diartikan bahwa yang melakukan penyerangan ke Cebongan tersebut diduga sebagai institusi negara, maka pasal yang tercantum dalam UU 39/1999  tentang HAM menjadi terpenuhi.

Tapi, TB Hasanuddin melontarkan sejumlah pertanyaan mendasar untuk pembuktian pernyataan kesimpulan awal dari Ketua Komnas HAM itu.

Apakah benar bahwa kasus penyerangan LP Cebongan ada yang mengorganisir? Apakah benar ada perintah dari atasan para anggota Kopassus? Kemudian, apakah benar atasannya itu mendapat perintah dari atasannya lagi sesuai hirarki? Apakah benar penggunaan alat atau perlengkapan dan senjata itu legal seizin negara atau TNI? Apakah benar tugas menyerbu itu merupakan tugas dari negara atau dalam rangka mendukung kebijakan negara?

"Ketua Komnas HAM harus membuktikan semuanya parameter dan indikasi tersebut. Kalau tidak mampu membuktikan, pernyataan dari kesimpulan awal itu hanya akan membingungkan masyarakat dan menambah runyamnya situasi politik saat ini," tegas TB. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA