"Ya, saya sudah tahu jika yang bersangkutan sudah menjadi tersangka," kata Ferdinand saat dihubungi wartawan Rabu (3/4).
Namun ia enggan berkomentar banyak soal langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh PT Merpati.
"Saya tidak bisa berkomentar banyak terkait hal itu. Silakan saja menghubungi humas PT Merpati," jawabnya singkat.
Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Rudy Setyopurnomo sudah menjadi tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik melalui Email dan diduga melanggar UU tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) sejak Rabu pekan lalu. Senin (1/4) kemarin, Rudy Sepur panggilan akrabnya, seharusnya menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Namun yang bersangkutan sedang mengikut Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta pelantikan Direktur Operasi PT Merpati yang baru. Sehingga, tidak bisa memenuhi panggilan Polda untuk yang pertama kalinya. Penetapan Rudi Setyopurnomo sebagai tersangka berdasarkan laporan pegawai Merpati atas nama Moersanyoto, yang diduga dituduh Rudi telah melakukan tindakan penyelewengan dalam pengelolaan tiket.
Merasa dituduh tanpa bukti dan tanpa berdasarkan data dan fakta, Moersanyoto alias San san mengadukan tindakan tersebut ke Polda Metro jaya dengan Nomor LP/1500/V/2012/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 4 Mei.
[wid]
BERITA TERKAIT: