"Apapun alasannya, rumah sakit tidak boleh semena-mena terhadap pasien miskin, apalagi memiliki kartu Jampersal. Apalagi ini rumah sakit milik Pemkot Surabaya," katanya.
Dia mengatakan, dokter yang menolak Jarminingsih, yang merupakan warga Jalan Kalimas Baru 1 Gg 4/43 Surabaya bisa dikenai sanksi.
Untuk itu, lanjut dia, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil pihak manajemen RSUD Soewadnhie untuk mempertanyakan pelayanan yang kurang baik terhadap pasien miskin.
Penolakan terjadi pada saat Jarminingsih mengalami pendarahan akibat kehamilannya sehingga dibawa ke RSUD Soewandhie untuk rawat inap pada Selasa (12/3) hingga Kamis (14/3). Namun, dr. Nasir di rumah sakit setempat mengatakan kondisi pasien normal dan tidak ada masalah sehingga boleh dibawa pulang.
Paman Jarmaningsih, Mariono, menuturkan, awalnya keluarga pasien memohon agar pasien tetap di rumah sakit karena masih sering sakit di perutnya. Dokter bilang, pada Sabtu dan Minggu tidak ada dokter dan sebaiknya pulang saja.
Mendapati hal itu, mau tidak mau, pihak keluarga membawa pulang Jarminingsih. Namun setelah pulang, terjadi pendarahan lagi dan akhirnya dibawa ke RSUD Soetomo Surabaya.
Wakil Direktur Pelayanan Medik RSUD dr Soewandhie, Rince Pangalila, hingga kini belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui ponselnya terdengar nada sambung, namun tidak diangkat.
[ant/dem]
BERITA TERKAIT: