Kendalanya cuma satu. Untuk memecat mantan anggota Badan Anggaran DPR itu memerlukan tanda tangan dari Ketua Umum, yang nantinya ditetapkan lewat Kongres Luar Biasa dalam waktu dekat.
"Hanya tinggal tanda tangan," ujar Ketua Fraksi DPR Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf, kepada wartawan di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).
Dijelaskannya, pemecatan Angelina sudah tuntas diputuskan Demokrat. Tapi ketika ada 'tragedi' Anas Urbaningrum ditetapkan tersangka korupsi yang kemudian mengundurkan diri, surat pemecatan itu pun menggantung.
Soal pergantian antar waktu (PAW) Angelina Sondakh pun sudah disiapkan. Termasuk, PAW untuk Edhie Baskoro Yudhoyono (mengundurkan diri) dan Roy Suryo (menjabat menteri).
"Jadi tinggal tanda tangan saja," singkatnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: