Penghentian sementara perdagangan ini berlaku di pasar reguler dan pasar tunai. Emiten yang terkena supensi adalah FOLK (PT Multi Garam Utama Tbk), KIOS (PT Kioson Komersial Indonesia Tbk), dan CTTH (PT Citatah Tbk.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menjelaskan bahwa suspensi ini bertujuan memberi waktu yang cukup bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan kembali keputusan investasi mereka berdasarkan informasi yang tersedia, bukan karena euforia harga.
"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," pesan Yulianto, dikutip redaksi di Jakarta, Senn 15 Desember 2025.
Di saat yang sama, BEI juga resmi mencabut penghentian sementara (unsuspensi) perdagangan tiga emiten. Ketiga saham ini dapat kembali diperdagangkan sejak sesi I hari ini, Senin (15/12), di pasar reguler dan pasar tunai.
Tiga emiten yang kembali aktif diperdagangkan adalah PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR), PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk (CANI), dan PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY).
BERITA TERKAIT: