Hal itu disampaikan Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Abdul Wahab Dalimunthe, kepada
Rakyat Merdeka Online, Selasa (12/3).
Wahab memberikan catatan penting untuk Trimedya. Dia katakan, pimpinan BK harus bekerja murni untuk menegakkan etika wakil rakyat yang sesuai dengan perundang-undangan. Pimpinan BK bukan bekerja atas pesanan fraksi di mana pimpinan bernaung.
"Kalau salah, dia (anggota DPR) dihukum, tidak melihat dari mana partainya," ujar anggota Komisi II ini.
Ia mengklaim, selama menjalankan roda organisasi BK DPR bersama M. Prakosa sebagai Ketua, badan penegak etika itu berjalan dengan baik.
"Kami nggak ada
neko-neko, umur kami kan sudah tua," tandas Wahab.
Trimedya Panjaitan adalah Anggota Komisi III DPR dan menjabat Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Hukum di PDI Perjuangan.
Trimedya menggantikan Muhammad Prakosa karena rotasi yang diputuskan partai. Prakosa sendiri mengaku tak tahu mengapa dia dirotasi.
Prakosa merupakan mantan Menteri Kehutanan yang sebelumnya menggantikan politisi PDIP lainnya, Gayus Lumbuun, yang kini menjadi hakim agung di Mahkamah Agung.
[ald]
BERITA TERKAIT: