Demikian Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M. Massardhie, usai acara pembentangan spanduk Panca Tuntutan Majelis Kedaulatan Rakyat Indonesia (MKRI) di Jalan Diponegoro nomor 58, Jakarta (Selasa, 5/3).
Menurutnya, jika pimpinan KPK paham sifat organisasi, yang mana dalam organisasi itu terdapat badan pengurus harian yang terdiri dari ketua umum, bendahara dan Sekjen, maka kasus Hambalang ini bisa disebut sebagai kejahatan korporasi yang dilakukan partai tersebut.
"Bendahara umum (Nazaruddin) sudah jadi tersangka, ketum (Anas Urbaningrum) juga sudah, demikian juga sekretaris dewan pembina (Andi Mallarangeng). Sementara, Sekjen dalam proses menjadi tersangka," ujarnya.
Rangkaian korupsi di atas adalah korupsi partai. Terlebih, hasil korupsi itu, seperti dikatakan Muhammad Nazaruddin, dibawa ke kongres Demokrat.
[ald]
BERITA TERKAIT: