"Jurkam wajib didaftarkan ke KPU sesuai tingkatannya," tegas Ferry.
Kampanye untuk calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan di daerah pemilihan masing-masing. Pelaksanaan kampanye di luar daerah pemilihan dapat dilakukan sepanjang yang bersangkutan terdaftar sebagai juru kampanye.
Identitas juru kampanye, terang Ferry, harus didaftarkan ke KPU paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye dan ditandatangani oleh pengurus partai sesuai tingkatannya.
"Dibuat empat rangkap, satu untuk pengurus parpol atau calon anggota DPD yang mengangkat tim kampanye, satu untuk Badan Pengawas Pemilu, satu untuk Kepolisian dan satu untuk KPU," jelasnya.
KPU dalam menyusun jadwal kampanye nantinya akan berkomunikasi dengan partai politik peserta pemilu sesuai tingkatannya. Jadwal kampanye untuk setiap dapil disusun berdasarkan nomor urut untuk partai politik dan berdasarkan abjad untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Waktu, tanggal dan tempat pelaksanaan kampanye ditetapkan setelah berkoordinasi dengan peserta pemilu," terang Ferry.
Selanjutnya peserta pemilu yang akan melaksanakan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan kegiatan lain yang bersifat pengumpulan massa serta rapat umum, tujuh hari sebelum dilaksanakan wajib memberitahu pihak Kepolisian.
Ada lima hal yang harus disampaikan lewat pemberitahuan tersebut yakni lokasi/tempat pelaksanaan kampanye, waktu pelaksanaan, perkiraan jumlah massa yang hadir, rute perjalanan yang akan ditempuh massa baik saat berangkat dan pulang, serta pelaksana dan petugas kampanye.
"Apabila situasi keamanan tidak memungkinkan untuk melaksanakan kampanye, KPU dapat membatalkan atau menunda pelaksanaan kampanye tersebut," tegas Ferry.
Hingga pukul 16.00 WIB, Selasa (12/2), KPU telah menerima daftar tim pelaksana dan juru kampanye 8 dari 10 partai politik peserta pemilu 2014. Delapan parpol yang sudah menyerahkan tim pelaksana dan daftar juru kampanye tersebut yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).Sementara yang belum menyerahkan adalah Partai Golkar dan Demokrat.
[dem]
BERITA TERKAIT: