Begitu disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPU) Mochamad Riyanto saat di sela-sela acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPU dan KPI tentang Pengaturan dan Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum, Kamis (31/1).
"Kita akan bentuk forum stakeholders penyiaran untuk menyamakan persepsi penyiaran untuk kepentingan pemilu," kata dia.
Dia berharap kerjasama dapat melahirkan peraturan bersama dalam pemanfaatan media untuk kepentingan pemilu dengan tetap mengacu pada Undang Undang Kepemiluan dan peraturan KPU. KPI juga berharap KPU daerah menjalin kerja sama dengan KPI di daerah untuk memantau dinamika pemanfaatan media di daerah sebagai saluran kampanye yang terus meningkat.
Mochamad Riyanto mengajak semua lembaga penyiaran untuk berkomitmen menyukseskan penyelenggaraan pemilu. Pengelola media, katanya, harus memberikan tawaran yang sama kepada semua partai politik yang akan memanfaatkan media sebagai metode kampanye.
"Yang jelas media harus memberikan tawaran yang sama kepada semua partai, terlepas partai itu memanfaatkannya atau tidak. Sebab masing-masing partai kan memiliki strategis yang berbeda dalam berkampanye. Ada yang intensif memanfaatkan media, ada juga yang tidak," ujarnya.
KPU, kata Mochammad juga akan mengawasi intensitas dan konten media yang dimanfaatkan peserta pemilu sebagai metode kampanye. Kontennya tidak boleh menyerang peserta pemilu yang lain, harus mengedepankan pendidikan politik dan intensitasnya atau slot yang digunakan tidak mengganggu ruang pemberitaan dan penyiaran untuk publik.
[dem]
BERITA TERKAIT: