"Bawaslu harus sesegera mungkin membentuk tim pencari fakta sehingga rasa ragu, curiga dan rasa tidak percaya publik bisa dikuak tanpa harus mengorbankan penyelenggaraan Pemilu tahun 2014 mendatang," kata Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar dalam siaran persnya kepada wartawan, Selasa (29/1).
Bekas anggota DPR RI dari Partai Bintang Reformasi (PBR) mengatakan, berdasarkan kajian dan inventarisir yang dilakukannya di lingkungan Komisioner dan Kesekjenan KPU, patut diduga kuat berubah-ubahnya peraturan KPU dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu 2014 berdasarkan alasan politis.
"Sangatlah aneh lembaga sekaliber KPU yang sudah berkali-kali menyelenggarakan Pemilu bisa dengan seketika merubah-rubah keputusannya jikalau tidak ada alasan-alasan yang irrasional ataupun politis," ungkapnya.
Menurut Jusnisab, 18 peraturan KPU yang terkait dengan seluruh tahapan Pemilu juga sangat dicampuri oleh negara dan modal asing.
"Dari beberapa dokumen baik disposisi ataupun notulen rapat serta informasi lainnya, itu bisa dijadikan pintu masuk Bawaslu untuk mendalaminya. Dari situlah bisa menunjukkan bahwa sinyalemen produk peraturan KPU tidak diproduk dengan melalui mekanisme yang lazim seperti layaknya suatu keputusan KPU dilahirkan," jelas Junisab.
Masih menurut Junisab, Bawaslu harus segera melakukan investigasi administratif terhadap kinerja KPU. Jangan sampai kesalahan yang dilakukan KPU itu hanya didiamkan saja. Untuk itu, lanjut Junisab, IAW mendorong Bawaslu bisa menggandeng Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk membentuk TPF demi independensi dan kinerja yang lebih kuat dalam menuntaskan dugaan kejanggalan ini.
"Sehingga publik bisa percaya Pemilu tahun 2014 mendatang lebih berkualitas jika dibandingkan Pemilu 2009 lalu," demikian Junisab Akbar menjelaskan.
[dem]
BERITA TERKAIT: