"Belum lagi mereka yang dekat dengan kekuasaan seperti keluarga," demikian tulis pengamat politik senior Muhammad AS Hikam (Sabtu, 26/1).
Pernyataan Wakil Rektor President University ini menanggapi berita seputar pengakuan dari Andi Zulkarnain (Choel) Mallarangeng, menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Dirut PT Global Herman Prananto. Diduga pemberian uang tersebut masih terkait dengan korupsi Hambalang yang menyeret mantan Menpora yang juga kakak dari Choel, Andi Mallarangeng.
Mirisnya, lanjut AS Hikam, lobi politik semacam itu belum diatur secara tegas di Indonesia, sehingga sulit untuk di proses secara hukum.
"Apakah lobbi politik dilarang secara tegas? Tampaknya di Indonesia masih tetap abu-abu, karena aturan mengenai lobby politik pun tidak ada," lanjutnya.
"Karenanya praktik seperti yang dilakukan Choel Mallarangeng (CM) agaknya, paling jauh, hanya akan jadi barang gunjingan dan sinisisme. Tetapi untuk didakwa sebagai praktik melanggar hukum juga tidak mudah, untuk tidak mengatakan mustahil," tambahnya.
Di AS, misalnya, ada aturan khusus mengenai Political Action Committee (PAC), atau lobbyists yang membela kepentingan klien mereka di Konggres atau Ekskekutif, dan publik.
"Akankah RI menuju ke sana, atau para lobbyist dibiarkan bebas merdeka tanpa kendali?" demikian isi statusnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: