SKK Migas Ilegal, Perpres Pembentukannya Melawan Putusan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Jumat, 18 Januari 2013, 13:27 WIB
SKK Migas Ilegal, Perpres Pembentukannya Melawan Putusan MK
ilustrasi
rmol news logo Semua transaksi dan segala jenis kontrak mengenai minyak dan gas bumi dengan pihak mana pun, yang dilakukan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), harus dinyatakan batal demi hukum karena keberadaan lembaga itu ilegal.
 
Hal itu ditegaskan Ketua Tim Non-Litigasi Uji Materi UU Migas 22/2001, Adhie Massardi, yang gugatannya soal kehadiran BP Migas dikabulkan Mahkamah Konstitusi sehingga BP Migas harus bubar demi hukum.
 
"Sebab SKK Migas merupakan reprsentasi langsung negara, yang dalam struktur ketatanegaraan setali tiga uang dengan BP Migas, yang kemudian disepakati Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan konstitusi," kata Adhie, Jumat (18/1).
 
Deklarator Gerakan Menegakkan Kedaulatan Negara ini mengingatkan pemerintahan SBY agar tidak bermain-main lagi dengan konstitusi, sehingga melepaskan kedaulatan negara atas sumber daya alam kepada perusahaan asing dan pemilik modal.

"Maksud kami tempo hari mengeritik kebaradaan Perpres 95/2012 yang melahirkan Satuan Kerja Sementara (SKS) Migas seharusnya tidak dijawab dengan menerbitkan Perpres 9/2013 yang menjadi dasar hukum lahirnya SKK Migas, dengan mengubah sedikit struktur kepengurusannya," sesal Adhie.
 
Dia tegaskan lagi duduk perkaranya, bahwa bukan struktur kepengurusan BP Migas yang salah hingga harus dibubarkan. Tapi, struktur ketatanegaraannya. Baik BP, SKS maupun SKK Migas yang kini dikepalai Rudi Rubiandini, tetap merupakan representasi negara (government) secara langsung, sehingga tidak boleh menyejajarkan diri dengan korporasi swasta (business).
 
“Karena selain bila terjadi kesalahan (kontrak) negara yang harus menanggung, juga membuat pemerintah tidak bisa lagi intervensi, bahkan saat rakyat membutuhkannya,” ungkap Adhie. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA