Tidak ada alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak memeriksa Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam kasus korupsi proyek pembangunan pusat olahraga di Hambalang, senilai Rp 2,5 triliun.
"Audit Hambalang tahap pertama BPK sebut keterlibatan Menteri Agus. KPK harus panggil! seru anggota Komisi III DPR RI, Eva Kusuma Sundari kepada Rakyat Merdeka Online belum lama ini.
Dalam audit investigasi Hambalang tahap pertama BPK disebutkan, Agus Martowardojo bersalah karena menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga yang diajukan Sekretaris Menpora, Wahid Muharram.
Selain tidak ditandatangani Menpora, mata anggaran pembangunan sekolah olahraga nasional di Hambalang, Jawa Barat itu pun tidak ditandatangani Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto yang merupakan penanggung jawab teknis.
"Dia tidak terima duit. Tapi syarat peralihan single dan multi years harus sepengetahuannya. Dia juga tidak mengawasi pencairan dana yang tidak memenuhi syarat-syarat," kata Eva yang adalah politisi PDIP. [dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: