"Saya kira PDIP pada prinsipnya membangun komunikasi, bisa dikompromikan," ujar Sekjen DPP PDIP, Tjahjo Kumolo, kala dihubungi wartawan, Rabu (19/12).
Namun jelas Tjahjo, membuat keputusan PT Capres tidak boleh serampangan. Dia mengatakan, untuk parpol peserta pemilu saja harus melalui tahapan verifikasi berjenjang untuk bisa mengikuti pemilu. Pada akhirnya, partai-partai itu yang mencalonkan tokoh untuk Pilpres sebagaimana ketentuan UU.
Dalam UU yang berlaku sekarang, syarat pengusungan capres dan cawapres yakni parpol atau gabungan parpol yang memperoleh 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah secara nasional.
Yang jelas prinsipnya, memilih calon presiden di sebuah negara sebesar Indonesia tentu memerlukan rambu-rambu rinci.
"Memilih presiden bukan seperti memilih ketua umum ormas," pungkasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: