Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengurusan izin penerbitan HGU dengan terdakwa Siti Hartati Murdaya di pengadilan Tipikor, Jakarta (Kamis, 13/12). Amran menjadi saksi untuk Hartati.
“Apa benar tidak ada permintaan dari terdakwa (Hartati)?,†tanya hakim.
“Seingat saya tidak ada yang mulia,†jawab Amran Batalipu.
“Apakah setelah saksi menyampaikan permintaan itu terdakwa ada menyatakan setuju untuk memberi dana?†tanya hakim yang dijawab, waktu itu Hartati Murdaya buru-buru jalan karena ada tamunya yang lain, ia hanya menyatakan bicara saja pada direktur PT HIP Totok Lestyo.
Jawaban Hartati ini Amran tafsirkan sebagai persetujuan untuk memberi dana. Oleh karena itu ia kemudian memutuskan untuk meminta dana kepada Direktur PT HIP, Totok Lestyo Rp3 milyar. "Itu saudara yang menyimpulkan bahwa terdakwa setuju. Pertanyaan saya, waktu itu ada ngga kata-kata dari terdakwa bahwa dia setuju memberi dana?,"desak hakim.
Amran tampak berbelit-belit tak mau menjawab desakan dari hakim. Ia hanya berkali-kali menyatakan bahwa Hartati Murdaya buru-buru jalan ke tempat penerimaan tamunya investor dari Thailand, dan hanya bilang;
"Bicara saja pada Pak Totok," kata Amran menirukan ucapan Hartati waktu itu.
Ditempat yang sama, kuasa hukum Hartati, Denny Kailimang membantah klien-nya setuju memberi dana. Menurutnya, sudah sangat jelas jawaban kliennya saat itu tidak setuju memberi dana.
"Jelas kan, bahwa waktu itu Bu Hartati buru-buru mengakhiri pebicaraan dengan Amran, itu karena beliau memang tidak setuju memberi dana,†kata Denny Kailimang.
Menurut Denny Kailimang, kesaksian Amran Batalipu ini menegaskan bahwa Hartati Murdaya memang tidak setuju memberi dana kepada Bupati Buol. Bahkan klien-nya marah dan merasa ditelikung oleh anak buahnya, ketika berikutnya Direktur PT HIP Totok Lestyo berinisiatif memberi dana Rp3 milyar dengan modus dipecah dalam cek-cek kecil untuk mengelabuhi Hartati Murdaya selaku pemilik perusahaan tersebut.
[sam]
BERITA TERKAIT: