Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku terkait tugas komisi di bidang anggaran. UU No 27/2009 tentang MPR DPR, DPD dan DPRD (MD3) pasal 96 ayat (2) huruf c menegaskan bahwa tugas komisi di bidang anggaran adalah membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan, kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi.Demikian dikatakan anggota Komisi X DPR, Ahmad Zainuddin, menanggapi alotnya pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) antara Komisi X dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di Jakarta, Kamis (6/11).
"Dengan demikian maka jelas sebagai mitra kerja, kemendikbud harusnya dapat mengakomodir hasil keputusan Komisi X tentang penetapan anggaran di lingkup kementeriannya," katanya.
Artinya, lanjut dia, kementerian yang dipimpin M. Nuh dalam pengusulan anggarannya harus mengacu pada keputusan anggaran komisi.
Menurutnya, jika hal ini dapat dipahami maka seharusnya tidak perlu terjadi pembahasan anggaran yang alot antara pemerintah dengan DPR.
"Kita harus mengedepankan semangat efisiensi, akuntabilitas dan juga tepat guna dalam penyusunan anggaran kementerian.Karena yang terpenting adalah bukan sekedar besaran anggaran saja, akan tetapi kemampuan daya serap anggaran oleh pemerintah itu yang harus optimal," pungkasnya. [dem]
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: