Gara-gara SBY 41 PNS Bakal Tinggalkan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 05 Desember 2012, 14:53 WIB
Gara-gara SBY 41 PNS Bakal Tinggalkan KPK
busyro muqoddas/ist
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi benar-benar kekurangan tenaga. Setelah 27 penyidiknya ditarik Mabes Polri, kini KPK terancam ditinggalkan puluhan pegawainya akibat revisi Peraturan Pemerintah (PP) 63/2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK belum juga ditandatangani oleh Presiden SBY.

"Ada 41 PNS di luar penyidik, itu ada dari Sekjen Penyelidikan dan Penggeledahan ada dan tersebar di bagian-bagian lainnya akan mundur dari KPK," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (5/12).

Menurut dia, semua PNS itu sudah bertugas di KPK selama 8 tahun sehingga harus kembali ke institusi asal mereka.

"Mereka itu akan mundur apabila presiden tidak mensahkan PP 63/2005 hingga akhir tahun 2012 nanti," katanya.

Dijelaskan, ke 41 PNS itu berasal dari berbagai instansi antara lain dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Kementerian Keuangan. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA