"Yang bisa dikemukakan kami lakukan aset
tracking (melacak harta). Ini sedang on going," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (4/12).
Pelacakan aset itu dilakukan KPK sebagai rangkaian penyidikan proyek senilai Rp 196,8 miliar yang diduga merugikan negara hingga Rp100 milliar ini. Tapi, Bambang belum dapat memastikan apakah mantan Kakorlantas Polri itu juga akan diherat UU Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Konstruksinya belum sejauh itu, kita belum rumuskan apakah akan disertakan TPPU. Tapi yang sudah dilakukan adalah aset tracing terhadap harta yang terindikasi hasil tindak pidana," kata Bambang.
Pihaknya, kata Bambang menambahkan, masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Sekarang perhatiannya pada kasus DS dan ikut mendorong cepat dalam menghitung kerugian negara," demikian pimpinan KPK yang membidangi penindakan-pencegahan ini.
[sam]
BERITA TERKAIT: