"Mana yang melanggar SOP dan mana yang memaksakan kehendak," tanya Jurubicara KPK Johan Budi SP kepada media di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/11).
Dia tegaskan, sama sekali tidak ada pemaksaan yang dilakukan Ketua KPK Abraham Samad dalam penetapan status tersangka bagi Angelina Sondakh dan Miranda Goeltom. Sebaliknya, perkara yang menjerat keduanya ditingkatkan ke penyidikan diputuskan dengan prosedur yang berlaku di KPK, dimana itu dilakukan oleh seluruh pimpinan KPK yang sifat kolektif kolegial.
Gelar perkara, terang Johan, diikuti oleh Satgas, Dirdik, tim jaksa, penyidik dan Deputi Penindakan serta Pimpinan KPK. Dalam gelar perkara, kata dia, terjadi perdebatan sampai kemudian muncul lah kesimpulan bahwa sebuah kasus naik ke penyidikan.
"Itu tidak hanya ditetapkan Ketua KPK, tapi pimpinan KPK yang kolektif kolegial," imbuh dia.
"Tidak benar dipaksakan dan tidak ada bukti. Dan itu sudah terbantahkan dengan vonis hakim (kepada Miranda). Kalau hakim memutus seorang bersalah, tentu hakim lihat bukti-bukti dan menurut hakim itu buktinya cukup kuat," tandas Johan.
[dem]
BERITA TERKAIT: