Terdakwa suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Fahd A Rafiq, mengaku lega karena bisa dengan jujur menyampaikan fakta-fakta. Hal itu disampaikan putra pedangdut A Rafiq itu kepada majelis hakim Tipikor Jakarta, saat membacakan pledoi atau nota pembelaannya.
"Saya lega baik dalam pemeriksaan tahap penyidikan maupun dalam pemeriksaan persidangan," kata Fahd di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/11).
Selanjutnya, dalam nota pembelaan yang diberi judul "Semoga Kejujuranku Meringankan Hukumanku", politisi Partai Golkar itu berharap pada majelis hakim dapat membebaskannya dari segala tuduhan.
"Saya memohon agar majelis hakim dapat mempertimbangkannya lebih lanjut," pintanya.
Diketahui, Fahd dianggap bersalah memberi atau menjanjikan uang sebesar Rp 5,5 miliar melalui Haris Andi Surahman kepada penyelenggara negara atau anggota DPR-RI periode 2009 sampai 2014, Wa Ode Nurhayati. Hal tersebut dimaksudkan agar dia meloloskan proposal alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah buat tiga kabupaten di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, yakni Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya pada 2011.
Berdasarkan hal itu, Fahd El Fouz melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. [dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: