Persebaran Guru Tidak Merata Akibat UU 30/2004

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 22 November 2012, 19:18 WIB
Persebaran Guru Tidak Merata Akibat UU 30/2004
ilustrasi
rmol news logo Jumlah guru di Indonesia sampai dengan tahun 2012 memang mencapai sekitar 2.9 juta jiwa. Rasio guru dan murid sekitar 1:18, yang artinya mengungguli Jerman (1:20) dan Korea Selatan (1:30). Tapi permasalahannya, persebaran guru terjadi dengan tidak merata.

Begitu disampaikan Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar, saat Raker dengan Kemdikbud di Senayan, Kamis (22/11). Dia mencontohkan, di Aceh ada satu kecamatan yang guru PNS-nya hanya 18 orang padahal di sana ada 9 SD Negeri.

"Mereka meminta kepada saya untuk menambah jumlah guru di sana. Ini satu bukti daerah kekurangan guru yang disebabkan oleh persebaran yang tidak merata tadi," katanya.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera ini menambahkan sekitar 66% daerah terpencil masih kekurangan guru sementara ada daerah-daerah yang malah kelebihan guru.

Dia menilai, persebaran guru yang tidak merata ini disebabkan salah satunya oleh UU No 32/2004 Pasal 13 ayat 1 yang memberi kewenangan kepada daerah untuk menyelenggarakan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial. Daerah memiliki kewenangan untuk merekrut tenaga pendidik sendiri sehingga wajar jika persebaran guru tidak merata, karena tidak semua daerah memiliki jumlah guru yang sama.

"Karena itu harus kita atur lagi hubungan kewenangan antara pusat dan daerah," tandas dia. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA