Biarkan KY dan MA Memproses Hakim Yamanie

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 20 November 2012, 18:59 WIB
Biarkan KY dan MA Memproses Hakim Yamanie
rmol news logo Pelanggaran Hakim Agung Ahmad Yamanie harus diproses sesuai hukum yang ada. Serahkan kasusnya kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung sendiri.

Begitu dikatakan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana kepada wartawan di kantornya, di Gedung Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa, (20/11).

Hakim Yamanie diketahui memalsukan vonis kasasi terpidana narkoba Hengky Gunawan dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara. Sebelumnya Hengky divonis hukuman mati.

Deny menegaskan, biarkan KY dan MA memproses kasus Yamanie.

"Hukum itu bergerak berdasarkan bukti, jadi kita lihat saja mekanismenya di KY dan MA," pungkasnya.

Sebelumnya, pada 14 November 2012 Hakim Agung Achmad Yamanie mengundurkan diri dengan alasan sakit. Yamanie bersama Hakim Agung Imron Anwari dan Nyak Pha menganulir putusan mati gembong narkoba ini beralasan mengidap sinusitis, vertigo, dan mag.

Pengunduran diri Yamanie menimbulkan pertanyaan karena dia bersama Imron Anwari dan Nyak Pha sedang dalam pemeriksaan terkait putusan peninjauan kembali yang menganulir hukuman mati pemilik pabrik narkoba, Hanky Gunawan, menjadi hukuman 15 tahun. Putusan itu dinilai tidak lazim karena putusan PK hanya bisa menerima PK atau menolak. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA