PNS Koruptor Dipecat, Bukan Dipromosikan!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 20 November 2012, 13:17 WIB
PNS Koruptor Dipecat, Bukan Dipromosikan<i>!</i>
rmol news logo Vonis terhadap para koruptor dinilai tidak menjadi efek jera di masyarakat, pasalnya masih banyak pejabat negara dan PNS pasca divonis dan dipenjara kembali mendapatkan jabatan struktural dan terpilih lagi di Pemilukada dan Pileg.

Untuk itu, Indonesia Curoption Wacth (ICW) mendorong agar pejabat negara dan PNS yang terlibat kasus korupsi harus dipecat dan tidak boleh menjabat lagi.

"Yang didorong adalah koruptor PNS dipecat, bukan dipromosi jabatan," ujar Koordinator ICW, Emerson Junto dalam diskusi bulanan Kemenkumham bertajuk "Menegaskan Pemberantasan Korupsi: Larangan Menjabat bg Mantan Terpidana Korupsi" di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Selasa (20/11).

ICW juga memprotes keras sikap pemerintah daerah yang masih memberi ruang bagi koruptor PNS untuk menduduki jabatan struktural di sejumlah instasi pemerintah daerah.

"Harus ada penegakan hukum yang tegas, koruptor PNS harus dipecat," tegas Emerson.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA