Kata Muhaimin Iskandar, Polisi Pemerkosa TKW Harus Dihukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 12 November 2012, 22:17 WIB
Kata Muhaimin Iskandar, Polisi Pemerkosa TKW Harus Dihukum
muhaimin iskandar/rmol
rmol news logo Kasus perkosaan yang dialami seorang TKW asal Indonesia oleh tiga polisi Diraja Malaysia akan ditangani serius oleh pemerintah Indonesia.

Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan, pihaknya akan segera memproses tindakan yang telah melecehkan harga diri bangsa itu dengan mengusahakan untuk memproses ketiga oknum polisi tersebut.

"Ya, harus ditangkap polisinya, harus segera diproses dan dihukum dengan tegas," tegas Cak Imin kepada wartawan saat akan menghadiri acara Peringatan Hari Pahlawan dan Jihad NU "Meluruskan Sejarah yang Terlupakan" yang diselenggarakan Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (Gemasaba) di Wisma Syahida UIN Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (12/11).

Cak Imin membenarkan saat ini moratorium pengiriman TKI ke luar negeri masih berlaku.

"Ya, masih moratorium," demikian Cak Imin sambil berlalu.

Kabar soal TKI perempuan yang diperkosa ini dilansir oleh media Malaysia, Sinar Harian. Berdasarkan penuturan korban, dia diperkosa 3 polisi Malaysia di kantor polisi, di Bukit Mertajam, Penang, Malaysia.

Berdasarkan informasi dari atase tenaga kerja di Malaysia, korban berusia 25 tahun, asal Batang, Jawa Tengah. Korban semula adalah TKI yang bekerja di Singapura pada tahun 2010. Namun pada 2011 dia masuk ke Malaysia dan bekerja di sebuah kedai makan. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA