Saweran Rakyat untuk KPK Resmi Ditutup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 16 Oktober 2012, 20:14 WIB
Saweran Rakyat untuk KPK Resmi Ditutup
ilustrasi
rmol news logo Saweran untuk pembangunan gedung KPK resmi ditutup Selasa (16/10). Sejak dibuka 26 Juni 2012 lalu dana yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp 403.604.196.

"Selain dalam bentuk uang, ada juga sumbangan berbentuk lukisan, semen, paku, sapu, ember, genting, adukan semen, terali besi dan batu bata," ujar Koordinator ICW, Danang Widoyoko di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10).

Selanjutnya ujar Dadang, saweran yang berhasil dihimpun itu akan dikoordinasikan kepada Kementerian Keuangan untuk pengelolaannya. Danang menambahkan bahwa dana saweran ini akan dimasukan ke dalam APBN untuk operasional kegiatan KPK.

Ia juga menegaskan, saweran ini bukanlah gratifikasi. Pada prinsipnya saweran KPK ini termasuk kategori hibah langsung yang bersumber dari dalam negeri. Hal tersebut mengacu pada Pasal 56 Peraturan Pemerintah No 10 tahun 2011 yang menyebut Menteri atau Pimpinan Lembaga dapat menerima hibah langsung yang dilengkapi dengan perjanjian hibah dan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.

"Hal-hal yang lebih teknis tentang penyampaian saweran KPK ini akan kami koordinasikan dengan pihak Kementerian Keuangan dan lembaga lainnya," jelas Danang.

Meski demikian, secara substansial tujuan dari saweran ini bukan untuk membiayai sepenuhnya gedung KPK. Karena rakyat melalui pajak yang dibayarkan telah memberikan sumbangan terhadap anggaran keuangan negara. Tetapi saweran ini bertujuan untuk mengetuk hati nurani anggota dewan untuk segera menyetujui alokasi anggaran gedung baru KPK.

"Atas dasar itulah koalisi masyarakat yang menginisiasi saweran KPK menyatakan saweran KPK ditutup. Tapi perjuangan belum selesai, keputusan belum final, masih ada proses di Banggar dan melakukan pembahasan bersama Kemenkeu," tandasnya. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA