"Apakah ada pertemuan, saya bilang enggak ada. Apakah pernah minta tolong dan ketemu menteri, saya bilang saya belum pernah. Salaman aja belum pernah," bantah Saan usai diperiksa, Rabu (26/9).
Pertemuan di rumah dinas Menakertrans tersebut pernah diinformasikan terpidana suap Wisma Atlet M Nazaruddin kepada penyidik KPK. Menurutnya, selain Saan dan dirinya pertemuan juga dihadiri Ketua Umum DPP Partai Demorkat Anas Urbaningrum dan Menakertrans saat itu, Erman Suparno.
Terkait informasi yang menyebut dirinya menerima fee dari proyek PLTS, dengan tegas Saan mengatakan tidak ada uang yang mengalir ke dirinya.
"Enggak ada juga. Udah saya tegaskan ke penyidik," imbuh Saan.
Saan tak mengerti kenapa dirinya disebut-sebut terlibat oleh M Nazaruddin.
"Saya enggak ngerti juga dasarnya dia ngomong. Saya bilang, jangankan saya tahu apalagi ngerti, terbayang saja saya enggak proyek PLTS itu seperti apa," tandas dia.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Neneng Sri Wahyuni sebagai
tersangka, dan mantan pejabat Kemenakertrans Timas Ginting jadi terpidana. Neneng yang tak lain istri M Nazaruddin diduga
menjadi perantara proyek yang dimenangkan oleh PT Alfindo tapi
kemudian disubkontrakkan kepada beberapa perusahaan lain sehingga
merugikan keuangan negara Rp 3,8 miliar.
[dem]
BERITA TERKAIT: