
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara walikota Cilegon non aktif, Aat Syafaat. Seiring itu, usai menjalani pemeriksaan Rabu (26/9) siang, Aat pun langsung dibawa ke LP Serang untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, Banteng.
"Iya sudah P21, mau dipindahain ke Serang," ujar pengacara Aat, Djufri Taufik kepada wartawan di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan sesaat tadi.
Ia mengatakan, perkara yang menjerat kliennya berada di Serang sehingga akan disidangkan di pengadilan Tipikor di sana.
"Dipindahkan penahanan di LP Serang mulai hari ini," katanya.
Pengacara yang pernah mendampingi Mindo Rosalina Manullang dalam kasus Wisma Atlet itu enggan menanggapi proses persidangan nanti.
"Itu nanti, kasusnya saja belum tahu, dakwaannya saja belum ada," tandasnya.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: