Menhan Terima SK Penggunaan Kawasan Hutan untuk 17 Yon YP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 29 Juli 2026, 05:26 WIB
Menhan Terima SK Penggunaan Kawasan Hutan untuk 17 Yon YP
Kemenhut menyerahkan Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) kepada TNI AD untuk pembangunan 17 Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) di lahan seluas 961,33 hektare. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyerahkan Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) kepada TNI Angkatan Darat (AD) untuk pembangunan 17 Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) di lahan seluas 961,33 hektare.

Penyerahan surat-surat tersebut disaksikan langsung oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dan diunggah pada akun instagramnya @sjafrie.sjamsoeddin, dikutip Selasa 28 Juli 2026.

”Penyerahan keputusan ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum dan mempercepat penyiapan lahan bagi pembangunan satuan Yonif Teritorial Pembangunan,” tulis Sjafrie.

Lewat penandatanganan ini, proses pemanfaatan kawasan hutan diharap dilaksanakan secara tertib, terukur, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sjafrie juga menekankan dalam pemanfaatan hutan ini agar kelestarian lingkungan tetap diperhatikan. 

Dengan diterbitkannya SK PPKH tersebut, TNI AD telah memperoleh persetujuan penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pembangunan pangkalan pada lokasi yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA