Hal tersebut disampaikan Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah di Balai Wartawan Mabes TNI, Jakarta, Rabu 25 Maret 2026.
"Kami perlu sampaikan di sini, sebagai bentuk pertanggungjawaban hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais," ujar Aulia.
Hanya saja, Aulia belum menjelaskan secara tegas apakah Yudi dicopot dari jabatannya.
Aulia hanya menegaskan bakal menindak secara tegas setiap prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum maupun tindak pidana.
"Terhadap prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana, TNI menyatakan tidak memberikan toleransi dan akan menindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Langkah tegas itu, katanya, baik melalui peradilan militer, penjatuhan hukuman disiplin berupa penahanan dan pemberhentian dari jabatan, maupun pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan.
Diberitakan sebelumnya, Puspom TNI telah mengungkap ada empat prajurit BAIS TNI yang menjadi terduga pelaku. Empat prajurit tersebut berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.
BERITA TERKAIT: