Komandan Lanal Dumai, Kolonel Laut (P) Kariady Bangun menuturkan, selain barang bukti sabu yang tersimpan 5 bungkusan, prajurit TNI AL juga mengamankan 1 unit speed boat 40 PK dan 2 orang yang diduga sebagai pelaku.
"ZA (49) dan AS (39), mengaku menjemput barang tersebut dari perairan Muar Malaysia dengan menggunakan speed boat 40 PK (2 mesin) atas permintaan orang WN Malaysia dengan imbalan Rp5 juta/bungkus," kata Kariyadi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (13/9).
Terhadap dua orang yang diduga sebagai pelaku tersebut telah dilaksanakan pengecekan kesehatan dan tes urin di Balai Pengobatan (BP) Lanal Dumai, dan dinyatakan positif terdapat kandungan methamphetamine.
Sementara, berdasarkan hasil pengujian dan identifikasi barang bukti di Laboratorium Bea dan Cukai Dumai dengan Nomor: LHPIB-6760/BLBC.2.01/2023 diketahui bahwa lima bungkusan tersebut dinyatakan mengandung senyawa organik jenis methamphetamine dengan kandungan NPP positif.
Setelah dilakukan pengecekan kesehatan, tes urin, dan pengujian barang bukti, Lanal Dumai menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
BERITA TERKAIT: