Di mana, Henri masih merupakan perwira tinggi (Pati) TNI Angkatan Udara bintang tiga yang aktif meski dalam waktu dekat akan memasuki masa pensiun.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan, pada prinsipnya Mabes TNI akan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku.
"Proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Julius Widjojono kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (26/7).
Selain Marsdya Henri, KPK juga menetapkan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) selaku Koorsmin Kabasarnas RI dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun 2021-2023.
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya menyerahkan dua prajurit TNI itu ke Puspom Mabes TNI untuk diproses hukum secara militer.
"Maka terhadap 2 orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam UU," jelas Alex.
Selain dua orang tersebut, KPK juga menerapkan Mulsunadi Gunawan (MG) selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), Marilya (MR) selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGS), dan Roni Aidil (RA) selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) sebagai tersangka.
BERITA TERKAIT: