Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Relawan #2019GantiPresiden: Polisi Tidak Adil!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sukardjito-1'>SUKARDJITO</a>
LAPORAN: SUKARDJITO
  • Senin, 27 Agustus 2018, 02:07 WIB
Relawan <i>#2019GantiPresiden</i>: Polisi Tidak Adil<i>!</i>
Ilustrasi/Net
rmol news logo Dalih polisi membubarkan aksi deklarasi #2019GantiPresiden salah satunya yakni massa tak punya serta tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Menurut Sekretaris Deklarasi #2019GantiPresiden, Agus Maksum ihwal tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan sebagaimana yang telah dijelaskan.

“Dan surat pemberitahuan kami tersebut sudah diterima dan sudah ada tanda tangan aparat saat surat tersebut diterima,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (26/8).

Sebelum acara ini digelar, sambung Agus, pihaknya telah taati seluruh persyaratan hukum sesuai perundang undangan untuk menggelar aksi ini. Yakni sesuai dengan UU Nomor 9/1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Agus mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menggelar aksi secara damai dan bermartabat tetap digelar dengan dasar menghormati aspirasi publik yang semakin menguat.

“Sayangnya polisi bersikap tidak adik. Aksi kami dibubarkan dengan tindakan represif. Sikap ini sungguh mencederai kebebasan berpendapat di muka umum,” sergahnya.

Sejumlah informasi yang diperoleh, aksi tersebut memakan korban luka di pihak relawan  #2019GantiPresiden. Mereka diduga dipukuli oleh oknum Banser NU. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA