Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Parlemen Pegang Kunci Pengawasan Dalam Kerjasama Pertahanan Indonesia-Korsel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/soraya-novika-1'>SORAYA NOVIKA</a>
LAPORAN: SORAYA NOVIKA
  • Senin, 09 Juli 2018, 22:32 WIB
Parlemen Pegang Kunci Pengawasan Dalam Kerjasama Pertahanan Indonesia-Korsel
Hanafi Rais/RMOL
rmol news logo Undang-Undang kerjasama pertahanan antara Indonesia dengan Korea Selatan akan dibahas dalam Rapat Paripurna DPR.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Hanafi Rais menjelaskan dalam rapat antara Komisi I dan Menteri Pertahanan Riyamizard Riyacudu, telah disepakati Rancangan UU tentang Pengesahan Persetujuan Kerja sama di Bidang Pertahanan antara Pemerintah Indonesia dan Korsel menjadi sebuah UU.

Menurut Hanafi jika dalam rapat paripurna disetujui, maka UU tersebut akan manjadi pengikat kedua negara dalam membangun kerjasama pertahanan.

"Kalau sudah disetujui berarti nanti diratifikasi dan sifatnya mengikat secara hukum bagi kedua negara tersebut," ujar Hanafi Rais di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/7).

Lebih lanjut Hanafi menjelaskan ada beberapa hal yang dikritisi oleh DPR terkait RUU Kerjasama Pertahanan Indonesia-Korsel salah satunya mengenai penangguhan biaya Pemerintah terhadap proyek Peswat Tempur Generasi 4.5 Korea-Indonesia Fighter Experimental (KFX/IFX).

Pihaknya meminta agar proyek pesawat tempur jet KFX/IFX jangan sampai menyalahi kaidah UU yang baru saja disepakati. Komsi I DPR juga meminta agara pemerintah mengkaji kembali pelaksanaan proyek, sebab dari informasi yang diterima DPR, proyek bersama tersebut masih menggantung.

"Informasi terakhir menangguhkan pembayaran proyek tersebut lalu mau minta negosiasi ulang," paparnya.

Hanafi menambahkan dengan adanya UU tersebut kerjasama Indonesia-Korsel berjalan baik dan bila sewaktu-waktu kerjasama berhenti tidak akan menganggu hubungan kedua negara tersebut.

"Jadi Kita ingin, Pemerintah kalau nanti sudah diratifikasi, UU ini harus tetap menegakkan aturan yang berlaku. Sekali undang-undang ini sudah kita ratifikasi, maka hak pengawasan itu melekat pada parlemen," ujarnya. [nes] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA