Apalagi, kasus ini diulas akun TikTok
@ichrist_tiani, di mana T menyebut seorang oknum petugas polisi meminta R 550 ribu untuk mempercepat proses pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Padahal biaya normalnya hanya Rp 225.000.
Menanggapi peristiwa itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, memastikan oknum polisi yang berinisial Aipda P dan diduga melakukan pungli telah diperiksa oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
Aipda P pun sudah tak lagi berdinas di bagian pelayanan Samsat Bekasi.
"Saat ini, yang bersangkutan sudah tidak berdinas lagi di bagian pelayanan lalu lintas dan sedang menjalani proses oleh Bid Propam," kata Ade kepada wartawan, Kamis (12/9).
Agar kejadian ini tidak terulang kembali, Ade mengimbau kepada masyarakat agar melapor ke bagian terkait apabila merasa mendapatkan layanan yang tak memuaskan.
"Jalurnya ada di SPKT kalau ada dugaan pidana, terus ada di Propam kalau dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik, dipersilahkan, dan itu akan ditangani," kata Ade.
BERITA TERKAIT: