Tito tidak merinci dari mana dan jaringan apa terduga teror yang berhasil diamankan oleh Densus. Dia juga tidak menjelaskan terkait status proses hukum masing-masing terduga teroris, apakah masih dalam pemeriksaan atau sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk menjalani persidangan.
Mantan Kepala Densus 88 itu hanya berkata bahwa UU No 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, telah memberikan kewenangan tambahan bagi pihak kepolisian dalam melakukan proses pemeriksaan terhadap terduga teroris.
“Saya sudah perintahkan untuk melakukan langkah-langkah hukum yang lain menggunakan undang-undang baru, karena ada bentuk-bentuk kriminal baru di sana," kata Tito, Rabu (4/7).
Kewenangan itu, katanya, antara lain terkait masa penahanan pasca-penangkapan yang berubah dari tujuh hari menjadi 21 hari dan masa penahanan tersangka yang berubah dari empat bulan menjadi 200 hari.
"bentuk kejahatan terorisme yang lain yang belum diatur di undang-undang sebelumnya dan masa penahanannya lebih panjang,†ujarnya.
[fiq]
BERITA TERKAIT: