Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawa Amunisi Aktif, 2 WN Malaysia Ditangkap Di Perbatasan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Sabtu, 02 Juni 2018, 04:26 WIB
Bawa Amunisi Aktif, 2 WN Malaysia Ditangkap Di Perbatasan
Foto: Net
rmol news logo Dua orang Warga Negara Malaysia ditangkap pasukan TNI AD Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalyon Infanteri (Yonif) 511/DY di jalan tikus perbatasan Indonesia-Malaysia, Segumun,Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (30/5).

Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) XII/Tanjungpura, Letnan Kolonel Infanteri Aulia Fahmi Dalimunte menjelaskan bahwa dua WN Malaysia itu ditangkap setelah kedapatan membawa amunisi aktif.

"Jadi, keduanya tertangkap sekira pukul 22.23 WIB oleh Letda Inf Suyit beserta lima anggota Satgas Pamtas Yonif 511/DY setelah beberapa hari melakukan pengendapan di sekitar Desa Segumun,” ujarnya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Warga malaysia berinisial BAN (37) dan WAJ asal Serawak memasuki wilayah Indonesia menggunakan sepeda motor jenis Honda Neijen bernopol Malaysia. Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh anggota Yonif 511/DY, kedua orang asing itu tidak memiliki dokumen resmi.

Di dalam tas yang bersangkutan ditemukan satu dus amunis berisi 24 butir peluru. Keduanya mengakui barang tersebut dibawa merupakan pesanan dari warga negara Indonesia yang berdomisili di Desa Segumun berinisial Ti (34).

Setelah ada pengakuan dari kedua warga asing, Komandan Pos Letda Inf Suyit mengadakan pengecekan kepada warga Desa Segumun tersebut, dan terbukti mendapatkan satu pucuk senjata jenis Petrum milik warga Desa Segumun, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau berinisial Ti (34).

Saat ini  dua orang Warga Negara Malaysia beserta senjata dan amunisi diamankan di pos Segumun Satgas Yonif 511/DY.

"Sedangkan pengurusan Warga Negara Malaysia diserahkan kepada pihak Imigrasi," tukas Aulia.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA