Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di UU Terrorisme, Prinsip HAM Untuk Pelaku Harus Dijunjung Tinggi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/soraya-novika-1'>SORAYA NOVIKA</a>
LAPORAN: SORAYA NOVIKA
  • Jumat, 25 Mei 2018, 14:52 WIB
Di UU Terrorisme, Prinsip HAM Untuk Pelaku Harus Dijunjung Tinggi
Yasonna Laoly/Net
rmol news logo . Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai, substansi baru dalam UU Terorisme berkenaan penangkapan dan penahanan tersangka pelaku tindak pidana terorisme, berdasarkan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) justru harus dijunjung tinggi.

"Kita sudah sebutkan secara tegas bahwa prinsip HAM ini harus dijunjung tinggi," ujar Yasonna Laoly di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (25/5).

Ia berujar, penambahan substansi aturan HAM dalam menindak tersangka dan pelaku terorisme sendiri, justru datang usulan dari Presiden Joko Widodo.

"Prinsip HAM dalam UU ini sendiri merupakan pandangan dari Presiden," pungkasnya. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA