Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hati-hati, Bercanda Soal Bom Bisa Dipidana!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 24 Mei 2018, 15:14 WIB
Hati-hati, Bercanda Soal Bom Bisa Dipidana!
Setyo Wasisto/RMOL
rmol news logo . Polri mengingatkan agar masyarakat tidak main-main dengan candaan bom atau teror. Pasalnya, hal tersebut terancam pidana dan dapat diproses hukum.

“Paling tidak dia mengganggu ketertiban umum," kata kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/5).

Setyo pun meminta masyarakat selalu mengikuti protokol-protokol keamanan yang diterapkan di tempat - tempat umum.

Misalnya, apabila masyarakat diperiksa oleh pihak bandara saat memasuki bandara, agar masyarakat menjalaninya dengan benar. Bukan justru bermain-main dengan menyatakan diri membawa bom.

"Setiap ada yang menyatakan itu pasti harus disterilisasi, kalau hanya main-main, ternyata nanti betul, itu kita semua salah. Tidak boleh bermain-main dengan mengatakan ada bom," kata Setyo menegaskan.

Sebelumnya, dua anggota DPRD Banyuwangi yakni Basuki Rahmad dan Nauval Badri diamankan petugas Bandara Banyuwangi, karena bercanda mengenai bom saat hendak naik pesawat Garuda rute Banyuwangi-Jakarta di Bandara Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (23/5).

Kedua penumpang dapat dijerat pasal 437 ayat (1) jo pasal 344 huruf e UU RI No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA