Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

IPI: Bubarkan Parpol Yang Hambat Pengesahan RUU Antiterorisme

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 24 Mei 2018, 05:28 WIB
IPI: Bubarkan Parpol Yang Hambat Pengesahan RUU Antiterorisme
Ilustrasi/Net
rmol news logo Penerapan UU Antiterorisme 15/2013 masih sangat lemah dan tumpul. Karenanya, pengesahan Revisi UU (RUU) Antiterorisme mendesak untuk dilakukan.

Begitu dikatakan pengamat politik dari Indonesian Public Institute (IPI) Jerry Massie, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/5).

Menurut dia, penolakan dari sejumlah partai politik seharusnya tak perlu dilakukan.

Hal itu lantaran sudah banyak korban yang berjatuhan akibat teror bom yang dilakukan para teroris belakangan ini.

"Pengesahan RUU Antiterorisme tak boleh dihalangi. Dan jika ada partai menolak, maka perlu ada pasal pembubaran partai tersebut," jelasnya.

"Dan kalau ada anggota DPR yang bersekongkol, bahkan ada statement mendukung kelompok teroris maka perlu dipecat bahkan dipenjarakan," sambungnya.

Jerry mendukung langkah Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang setuju UU tersebut ini direvisi atau ditinjau ulang.

"Ini sangat urgent bagi keselamatan bangsa dan negara, kalau DPR tak sahkan RUU Antiterorisme, maka Presiden bisa segera keluarkan Perppu," tandasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA