Atas alasan itu, demi menjaga rakyat dari ancaman nyata terorisme, pemerintah merestui pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) yang terdiri atas pasukan elit anti teror dari tiga matra TNI.
Pasukan itu akan membantu Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dalam upaya pemberantasan terorisme secara cepat dan efektif.
Demikian disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) TNI Moeldoko dalam seminar pengesahan Revisi Undang-Undang Pemberantasan Terorisme yang berlangsung di Jakarta, Selasa (22/5).
"Negara harus hadir untuk menjamin warganya beraktivitas dengan aman, nyaman, dan bebas," ujarnya.
Selain upaya represif, Moeldoko juga menegaskan bahwa beragam upaya deradikalisasi tetap dilakukan pemerintah. Apalagi, jika menilik aksi teror bom di Surabaya pekan lalu menunjukkan bahwa masih ada kelompok yang pulang dari Suriah menebar teror.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengungkapkan bahwa polisi tidak bisa sendirian melakukan pemberantasan teroris. Polri berharap ada kerjasama antara pemangku kepentingan seperti TNI, BIN, BNPT, dan pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Setyo berharap revisi UU Terorisme bisa segera rampung. Kata dia, RUU Terorisme sangat penting dalam memudahkan langkah antisipasi aksi teror dan pemberantasan jaringan teror.
"Kita sebenarnya sudah tahu orang-orangnya, dari Sabang sampai Merauke. Jelas keliatan. Tapi kami tidak bisa melakukan apapun terhadap mereka. Ada keterbatasan Polri karena UU,†tukasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: